Gugatan Atas Secure Parking Dimenangkan Mei 9, 2008
Posted by Ikman in Peristiwa.Tags: Mobil hilang, Motor hilang, Secure Parking
trackback
Ketidaktelitian dan ketidakhati- hatian Secure Parking yang mengakibatkan hilangnya kendaraan seorang konsumen dinilai sebagai
perbuatan melawan hukum. Hakim juga memerintahkan secure parking untuk tidak lagi mencantumkan klausula baku.
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bisa jadi kabar gembira bagi konsumen parkir. Pasalnya majelis hakim memutuskan agar pihak pengelola parkir tidak mengelak bertanggung jawab ketika terjadi kehilangan kendaraan di tempat parkir. Si pengelola harus membayar ganti rugi atas hilangnya kendaraan itu.
Demikian yang tergambar dalam putusan majelis hakim pimpinan Dasniel di PN Jakarta Pusat dalam perkara antara Sumito Y
Viansyah melawan PT Securindo Packatama atau yang biasa dikenal dengan Secure Parking. Menghukum Tergugat (Secure Parking, red) untuk membayar kerugian materil kepada penggugat (Sumito, red) sebesar Rp30.950.000, Dasniel membacakan amar putusan pada Rabu (7/5).
Sumito kehilangan sepeda motor Honda Tiger yang ia parkir di bilangan Fatmawati, Jakarta Selatan. Kebetulan
pengelola parkir di tempat itu adalah Secure Parking. Sumito protes ke petugas Secure Parking. Ia merasa tidak pernah menyuruh orang lain memindahkan motornya. Sebagai bukti, ia tunjukan kunci motor, STNK dan karcis parkir yang masih di
genggaman.
Protes Sumito hanya ditanggapi Secure Parking dengan dibuatkannya Surat Tanda Bukti Lapor (STBL). Merasa tidak puas, Sumito membawa perkaranya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Saat itu, secure parking hanya bersedia mengganti kerugian sebesar Rp7 juta. Sumito tidak terima. Ia menganggap Secure Parking telah lalai dan harus mengganti seluruh kerugian.
Karena tidak menemukan titik sepakat, perkara ini kemudian bergulir ke PN Jakarta Pusat..
Perbuatan Melawan Hukum
Setelah perkara gugatan ini diperiksa selama lebih kurang tujuh bulan, akhirnya Sumito bisa tersenyum. Hakim mengabulkan tuntutan ganti rugi materil sebesar Rp30,95 juta yang terdiri dari harga pasaran sepeda motornya dan ongkos transportasi yang mesti dikeluarkannya lantaran tidak berkendara pribadi lagi. Untuk tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 juta, hakim menolaknya karena dinilai tidak berdasar.
Pada bagian pertimbangan hukumnya, hakim mengkualifisir perjanjian antara pengelola parkir dengan konsumen sebagai perjanjian penitipan. gSehingga Tergugat harus bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan kendaraan milik Penggugat,h ujar Reno Listowo, anggota majelis hakim saat bergiliran membaca pertimbangan hukum.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, lanjut Reno, terbukti tergugat telah membiarkan sepeda motor penggugat di bawa keluar areal parkir tanpa pemeriksaan karcis parkir. Artinya, sikap ketidaktelitian dan ketidakhati-hatian tergugat membuat tergugat melanggar kewajiban hukumnya untuk menjamin keamanan kendaraan milik pengguat,h ungkapnya.
Lebih jauh Hakim menjabarkan beberapa definisi perbuatan melawan hukum (PMH). Dimana perbuatan melawan kewajiban hukumnya sendiri juga merupakan perbuatan melawan hukum atau onrechtmatigedaad, demikian Reno.
Larang Klausula Baku
Pada bagian lain amar putusan, majelis hakim juga melarang Secure Parking untuk tidak lagi mencantumkan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab dari pengelola parkir kepada pemilik kendaraan atau konsumen parkir.
Contoh klausula baku yang terdapat di tiket parkir Secure Parking bertuliskan Asuransi kendaraan dan barang-barang di dalamnya serta semua resiko atas segala kerusakan dan kehilangan atas kendaraan yang diparkirkan dan barang-barang di dalamnya
merupakan kewajiban pemilik kendaraan itu sendiri (tidak ada penggantian berupa apapun dari penyedia parkir. Untaian kata inilah yang dilarang hakim untuk dicantumkan dalam tiket parkir Secure Parking.
Amar putusan hakim itu bukannya tanpa landasan. Menurut hakim bisnis perparkiran tidak sekedar bisnis penyedia jasa, melainkan bisnis yang menjanjikan keuntungan besar bagi pengelola parkir. Karenanya di sisi lain jaminan perlindungan hukum kepada konsumen parkir harus lebih diseimbangkan.
Keberadaan klausula baku, masih menurut hakim, malah tidak mencerminkan keseimbangan perlindungan hukum bagi konsumen.
gKonsumen selalu dalam kondisi dilemahkan dan hanya bisa menerima keadaan yang dipaksakan pelaku usaha,h tegashakim Reno. Kondisi ini bertentangan dengan asas kesepakatan sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian seperti diatur pada Pasal 1320 KUH Perdata. Tidak hanya bertentangan dengan KUHPerdata, hakim juga menunjuk klausula baku sangat jelas dilarang dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ironisnya, klausula baku di bidang perparkiran ternyata dilegalkan Pemprov DKI Jakarta melalui Perda No 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran. Namun, hakim membuat ‘terobosan’ dengan menyatakan klausula baku dalam Perda itu bertentangan dengan KUH Perdata dan juga UU Perlindungan Konsumen sehingga tergugat dilarang mencantumkannya lagi di dalam tiket parkir.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Secure Parking, Sahara D. Pangaribuan menilai hakim tidak konsisten menerapkan hukum
acara. Penggugat pada saat persidangan berlangsung mengubah formalitas gugatan. Sebelumnya disebut nama penggugat adalah Sumitomo. Namun belakangan berganti menjadi Sumito saja. Saat itu hakim menolak, tapi ternyata tidak dipersoalkan dalam putusan,ujar Sahara.
Di lain pihak, Evalina, kuasa hukum Sumito mengaku cukup puas meski hanya sebagian gugatannya yang dikabulkan. Yang penting
adalah kerugian materil terbayar dan pelarangan klausula baku di tiket secure parking selanjutnya.
Belum Dibatalkan Appe Hutahuruk, kuasa hukum Secure Parking yang lain menambahkan, hakim telah membuat kekeliruan besar
dengan menyebut kliennya telah melakukan PMH. Sangat keliru dan aneh. Perda yang membolehkan (klausula baku) itu belum pernah dibatalkan. Lalu melanggar dimananya?Cetus Appe sembari menyebut keinginannya mengajukan upaya hukum banding.
Patut dicatat, saat ini pengujian klausula baku di dalam Perda Perparkiran sedang dilakukan di Mahkamah Agung. Pasang Haro, pemohon uji materil Perda Perparkiran itu berharap agar Pasal klausula baku dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat lagi.
Bagi Secure Parking, ini adalah kekalahan kedua kalinya dari konsumen parkir yang kendaraanya hilang di lokasi parkir. Sebelumnya, adalah kasus hilangnya mobil Toyota Kijang di bilangan Cempaka Mas pada 2000 silam. Perkara itu sendiri sudah diputus hingga Mahkamah Agung bagi kemenangan konsumen parkir.
..
Disadur dari www.eggisudjana.com
KOMENTAR :
Berikut adalah Klausa dari Secure Parking yang sepertinya “tidak” adil/merugikan penyewa lahan. Dimana disebutkan bahwa Semua Kehilangan kendaraan atau barang-barang didalamnya menjadi tanggung jawab pemilik/penyewa lahan parkir.
Lah kalau begitu sebaiknya Nama SECURE PARKING diubah sebagai RENTAL PARKING atau lainnya. Setahu saya arti dari kata Secure adalah Aman, atau mengamankan sesuatu dari Kehilangan. Seperti dapat dilihat dari dictionary http://www.thefreedictionary.com/secure
se·cure (s
-ky
r
)
KETENTUAN UMUM SECURE PARKING
1. Tarif parkir yang berlaku saat ini tercantum pada rambu tarif
2. Karcis tanda parkir ini merupakan bukti pemilik kendaraan menyewa lahan parkir di area parkir yang disediakan. Jika karci tanda parkir ini hilang, maka pemilik kendaraan wajib memperlihatkan STNK dan/atau surat keterangan resmi lainnya sebagai bukti pemilik kendaraan telah menyewa lahan parkir, dan pemilik kendaraan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 10.000 (untuk motor) dan Rp. 20.000 (untuk mobil)
3. Tidak meninggalkan barang-barang berharga dan karcis tanda parkir dalam kendaraan anda.
4. Asuransi kendaraan dan barang-barang didalamnya serta SEMUA RESIKO ATAS SEGALA KERUSAKAN DAN KEHILANGAN ATAS KENDARAAN YANG DIPARKIRKAN DAN BARANG-BARANG DIDALAMNYA MERUPAKAN KEWAJIBAN PEMILIK KENDARAAN ITU SENDIRI.
5. Apabila ada keluhan/saran, silahkan hubungi Car Park Manager/Supervisor di lokasi atau Customer Service Secure Parking di telepon (021) 624-6955 atau SMS Hotline: 081 76SECURE (732873) www.secureparking.co.id








hm….emank seharusnya seperti itu..karena ketika kita sebagai org yang sudah melaksanakan kewajiban kita membayar parkir fee kepada pihak mereka.. dan memarkirkan kenderaan kita ke lokasi yang masi berada di areal parkir mereka.. uda sepenuhnya jadi tanggung jawab mereka.. toh kita melaksanakan kewajiban kita dan kita juga harusnya mendapatkan hak kita donk ketika ada masalah..
finally..dan tumben.. hukum punya mata dan bisa melihat..
anyway, semoga aja semua hal bisa menuju ke arah yg lebih baik saat ini..
# 1 Orchid
Jangan senang dulu, keputusan ini baru setingkat PN (Pengadilan Negeri), belum nanti PT (Pengadilan Tinggi), dan Kasasi MA, dan terus PT (Penilaian kembali).. waduh bisa-bisa yang putih jadi hitam dan yang hitam jadi putih,ya biasalah Indonesia, hukum cuma berharga 500 perak, bisa dibolak balik.
Dari Pihak Secure Parking tidak akan tinggal diam saja pasti mereka akan naik banding, sampai Kasasi, karena kalau ini berakhir disini, ini menyangkut kelanggengan bisnis mereka, kalau dibiarkan pasti banyak lagi dong klaim. Tunggu saja episode berikutnya SECURE PARKING STRIKES BACK, sampai nanti episode terakhir THE RETURN OF THE JUSTICE.
Artikel di blog ini menarik & bagus. Untuk lebih mempopulerkan artikel (berita/video/ foto) ini, Anda bisa mempromosikan di infoGue.com yang akan berguna bagi semua pembaca di tanah air. Telah tersedia plugin / widget kirim artikel & vote yang ter-integrasi dengan instalasi mudah & singkat. Salam Blogger!http://www.infogue.com
mudah2an gak ya…
mari kita sama2 berdoa saja..uda terlalu banyak penipuan dan ketidakadilan yg terjadi di indonesia ini..hukum hanya berlaku dan adil untuk org yg punya duit..sebenarnya..ngapain pake ada jurusan hukum ya..klo toh sebenarnya anak kecil juga lebih jujur dibanding mereka2 pelaku hukum…
yg pasti kita harus terus berani melawan apa yg tidak adil yg terjadi di depan mata kita..
ingat..bangkit melawan atau tunduk tertindas,sebab diam adalah pengkhianatan.. (jd kangen jadi aktivis)
Somehow i missed the point. Probably lost in translation
Anyway … nice blog to visit.
cheers, Almshouse.
AHA, BAGUS, kalah juga akhirnya! Aku pernah lho kerja di sana, jadi kepala lokasi malah. Kehilangan juga! Kampret. Emang enak PT. SPI bisa bilang perusahaan ga ngasi ganti rugi, dan dengan SOMBONGNYA berkata pasti menang di pengadilan. Lha kita yang di lokasi? Salah2 di bunuh konsumen dong! Akhirnya jalan keluarnya……ya kami2 yang di lokasi yang urunan buat ngganti tu motor, dan perush? SAMA SEKALI NGGAK BANTU SEPERSENPUN!!!!
Kurang ajar kan? Untung gue udah minggat dari sana!
mas ikman.. btw kelanjutannya gmn????
kemaren temen gua juga kasus.. dia kehilangan helm..emank seh ga seberapa..tapi kan jadi ga nyaman gitu donk..uda tuh parahnya pas diklaim..karyawannya juga kebingungan gitu.. mau lapor ke mana.. pas dimintain ganti rugi helm..buntutnya.. karyawan2nya disana malahan kasi pengganti helm sekuritinya buat temen aku(saking hopelessnya kali kena tuduh/disalahin/disuruh ganti rugi ama pihak perusahaan) kasiannn!!!
mereka seharusnya pny sistim yg lebih bagus dan secure lagi donk… kasian pengguna SPI ini..
ayukk…indonesia.. MELEK dONk!!!
iya itu lah kalo management lokal semuanya tidak profesional cuma orang kampung
satu kata utk secure parking indonesia
BAAAANNGGGSSSAAAAATTTT!!!!!!!
secure parking gatheli puol!!
tapi tentunya kita harus bijaksana dalam menanggapi permasalahan seperti ini, pertama apakah yang disebut PARKIR…? pada kasus ini klo saya lihat bahwa yang namanya pengelola parkir adalah, suatu badan hukum berupa PT yang di beri wewenang untuk, menyediakan lahan parkir, menertibkan kendaraan sehingga tidak semerawut. dan kemudian kewajiban yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan adalah pembayaran atas pajak retribusi serta pembayaran atas service yang diberikan dalam mengatur perparkiran. jelas sekali bahwa masalah keamanan atas kehilangan barang bukanlah menjadi tanggungan pihak pengelola parkir. masa bayar RP 2000, pengen dijadiin jaminan buat kendaraan nya aman….!heuheu gak cukup kaliy… yang pasti klo pengen aman tuh pendidikan dinegara kita harus di revolusi, sehingga rakyat sejahtera dan gak da maling2 lagi…! ok “salam”
okay sekaleeee
saya selaku pengguna jasa secure parking indonesia merasa tidak nyaman dengan ‘ketidaknyamanan’ yg ada dibalik tiket parkir.
kenapa SPI tidak mau mengganti kendaraan yang hilang..kalo memang si korban bisa menunjukan tiket parkir dan STNK kendaraannya???????????????
maju terus secure parking tingkatkan lagi keamanannya biar pengguna jasa mu merasa nyaman…..
emang kampret secure parking..
inget yang namanya orang diatas,masih ada yang lebih atas,gk takut azab apa???
temen gw baru-baru ini kehilangan motor di secure parking senayan tanggal 12 nov 2008 kmrn dpn JACC. pihak SPI (bacanya sapi aja) HANYA membantu buat bap ini itu dan lapor ke polisi. tadinya malah mereka gk bersedia ikut ke kantor polisi. tapi atasan saya memaksa mereka utk ikut. bagus motor temen saya di asuransi. klo gk… sampe ke ujung dunia gw bakal bantu temen gw tuntut tuh secure parking sampe mereka bener-bener kalah!!!!!!!!!
and untuk informasi tambahan, tepat keesokan harinya alias tgl 13 nov 08, terjadi lagi kehilangan motor di tempat yang SAMA. gw yakin seyakin yakinnya. PASTI ada orang dalem. trz apa bedanya parkir di ’secure’ parking sama parkir di parkir liar???? malah menurut gw amanan parkir liar dah….
saya juga baru mengalami kejadian diparkiran mangga dua square yang dikelola oleh secure parking juga pada waktu mobil saya mau keluar saya lihat disamping kanan mobil saya ada garis lecet panjang pada waktu saya protes sama pihak SP katanya mobil saya pada waktu masuk sudah ada garis panjang seperti itu dan sepertinya pihak SP tidak mau ambil pusing atas protes kita sebagai pengguna lahan buat dia yang penting kita BAYAR parkir sedangkan kalau ada kerusakan atau kehilangan kendaraan semuanya pemilik kendaraan yang tanggung jadi dimana rasa keadilannya menurut saya IJIN SECURE PARKING DICABUT aja
masa ada aturan seperti itu kita parkir BAYAR tapi kalo ada kerusakan n kehilangan kendaraan pemilik yang tanggung itu namanya aturan MALING gue rasa BOSS GEDE SECURE PARKING RAJA MALING
bagaimana kalo kita demo aja minta ijin SECURE PARKING di CABUT
Saya ndak tahu… apa itu Secure PArking memang benar2 membuat secure. Pengalaman justru sebaliknya, hanya karena harus bolak-balik ke tempat yang sama saat akan menjalankan ibadah (bisa 3-4 kali keluar masuk) saya harus bayar 3-4 kali juga. Rasa aman bukan hanya karena barang/materi yang dimiliki aman, rasa aman juga harus memberi rasa nyaman di hati. Gimana mau nyaman, kalo setiap minggu (3-4 kali) harus berhadapan dengan pintu masuk Secure Parking. Lucunya lagi, masa parkir di halaman sendiri harus bayar. Ini namyanya pemerasan dan premanisme.
[...] Saved by sophiegirl1 on Tue 09-12-2008 KODE bin SANDI Saved by Shukaku900 on Sat 06-12-2008 Gugatan Atas Secure Parking Dimenangkan Saved by parthyboy on Fri 05-12-2008 “I La Galigo”: Membidik Dunia Lewat Singapura Saved by [...]
secureparking mangga dua mall. kerjanya tolong yang propesional. jangan banyak ngobrol dan sopan pada pelanggan (yang masukin data). pintu keluar samping dusit, kalau mobil kosong tolong diperbolehkan untuk motor. karena disitu ada pembuangan angin yang baunya tidak enak(polusi udara).
Masalah klasik pada sistem perparkiran kita. Banyak perusahaan layanan parkir yang lepas tangan bila terjadi kehilangan kendaraan atau barang yang ada dikendaraan tersebut. Mereka selalu berlindung dibalik klausa bahwa kehilangan kendaraan dan barang2nya adalah tanggung jawab pemilik kendaraan sendiri. Lah terus buat apa ada kalian? Jangan cuma lihat biaya parkir kecil kemudian jadi alasan untuk tidak mengganti kerugian konsumen dong. Toh dengan biaya parkir yang kecil tersebut kalian bisa memberi makan anak2 kalian.
Anyway nice blog bung Ikman…
Hidup Konsumen………
ya memang kita sebagai konsumen selalu dilemahkan dalam pelayanan jasa secure parking ini. dan seharusnya peraturan2 yang ada harus dirubah karena terlalu merugikan…..
eh mas saya mau nanya:
itu kejadian kehilangan sepeda motor kan di jakarta selatan kok gak masuk PN jaksel malah PN pusat..
Apa dilihat dari tempat kedudukan PT Securindo Packatama sebagai tergugat?
No.putusannya sekalian mas?
MENGGUGAT PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT
Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak ‘bodoh’, lalu seenaknya membodohi
dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah ‘dokumen dan rahasia negara’.
Statemen “Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap” (KAI) dan “Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA” (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan masyarakat konsumen Indonesia ini tentu berdasarkan asumsi bahwa masyarakat akan “trimo” terhadap putusan tersebut.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan
mestinya berhak mengajukan “Perlawanan Pihak Ketiga” dan menelanjangi kebusukan peradilan ini.
Siapa yang akan mulai??
David
HP. (0274)9345675
kayak nya pedoman pengelolah lahan parkir itu sama,KEHILANGAN dan KERUSAKAN MENJADI TNGGUNGAN PEMILIK ,klo di pikir memang tidak adil buat para pengendara,maju terus Hukum Indonesia……
Kenapa para pemilik lahan parkir nggak mengelola lahannya sendiri..kan bs sekalian untuk bener-2 mengamankan seluruh kendaraan yg ada di lahan parkir mereka..bs pasang cctv, bs taro security di area parkir dsb…soalnya parkir itu bisnis yg menjanjikan..bukan sekedar nitip kendaraan…
kenapa karyawan secure parking yg jabatannya spl / spp sudah kerja 2 tahun / lebih,tapi tidak diangkat jadi karyawan tetap ?
kita kadang bingung dengan apa yg terjadi disisilain kita perlu lahan parkir dan yang terpening adalah keamanan kendaraan kita dua hal yg tidak mungkin dipisahkan satu ama yg lain.yg jelas kita harus sama2 koreksi diri baik pemerintah,penyedia jasa parkir,ataupun konsumen…ketiganya harus duduk bersama u membicarakan solusi yg terbaik.pemerintah menyediakan perangkat hukum yg jelas,penyedia jasa parkir meningkatkan kwalitas SDM dan sistemnya terus konsumen lebih teliti dan jeli dalam memarkirkan kendaraannya seperti tempat yg mudah dilihat orang.kunci pengaman,yg pasti usahakan tidak ada yg dirugikan dalam bisnis perpakiran ini.SPI dg 8000 ribu karyawanya….fantastis bukan kalau ditututp berapa mulut yg tidak makan. jadilah kita lebih bijak dalam menanggapi sebuah permasalahan….banyak dilokasi SPI kendaraan yg tertinggal bersama kunci dan tiket serta STNKnya tapi tetep aman karena kejujuran dari petugas…intrupeksi..koreksi..kritik dan saran untuk kemajuan kita semua…sukses selalu
secure parking itu tdk becuss . apalagi atasannya . ikh sebel bgt
OKELAH KALO BEGITU…..